Hukum Tata Usaha Negara
(administratief recht (bld)) seringkali disebut juga hukum administrasi negara adalah keseluruhan dari peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang harus dilaksanakan dalam mengatur administrasi atau tata usaha negara yang dipercayakan pada lembaga-lembaga atau badan-badan pemerintahan.