Kantor Daerah Pegadaian
Kantor daerah pegadaian adalah kantor yang melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan-kebijakan dari kantor pusat terhadap kegiatan-kegiatan operasional kantor cabang yang dibawahinya. kantor daerah pegadaian juga membuat rekapitulasi laporan kegiatan kantor cabang yang dibawahinya. kantor daerah pegadaian tidak melakukan kegiatan operasional.