Kelebihan Kredit
Kredit yang melebihi batas maksimum pemberian kredit; ketentuan batas maksimum pemberian kredit (bmpk) yang berlaku di indonesia saat ini adalah: (1) untuk pihak yang tidak terkait dengan bank ditetapkan masing-masing sebesar 20% dari modal bank; (2) untuk pihak yang terkait dengan bank adalah sebesan 10 % dari modal bank, baik untuk satu peminjam maupun untuk keseluruhan; (3) untuk perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek lebih dari 30%, diperlakukan sebagai perusahaan yang bendiri sendiri dan dikenakan bmpk individual sebesar 20 % dari modal bank (excess loans)