Kendaraan Berat
Setiap kendaraan dengan lebih dari empat roda menyentuh jalan aspal selama pengoperasian normal.(teks book)
Kendaraan bermotor dengan empat roda lebih (bis, truk 2 as, truk 3 as, dan truk kombinasi� sesuai dengan sistem klasifikasi bina marga).kd. no.273/hk.105/drjd/96