Ketentuan Pidana Khusus
Ketentuan pidana yang menentukan hal-hal yang bersifat khusus selain hal-hal yang bersifat umum. kekhususan timbul karena obyeknya khusus, subyeknya khusus atau diatur dalam aturanaturan yang bersifat khusus (tersendiri).
Ketentuan pidana yang menentukan hal-hal yang bersifat khusus selain hal-hal yang bersifat umum. kekhususan timbul karena obyeknya khusus, subyeknya khusus atau diatur dalam aturanaturan yang bersifat khusus (tersendiri).