Ketetapan Batal
(nietig) bahwa bagi hukum perbuatan yang dilakukan tidak ada. jadi, bagi hukum akibat perbuatan itu dianggap tidak pernah ada.
(nietig) bahwa bagi hukum perbuatan yang dilakukan tidak ada. jadi, bagi hukum akibat perbuatan itu dianggap tidak pernah ada.