Apa Artinya Klausula All Risk

Klausula All Risk

Klausula yang menentukan bahwa penanggung memikul segala resiko atas benda yang diasuransikan, yang berarti penanggung akan mengganti semua kerugian yang timbul akibat peristiwa apapun, kecuali kerugian yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri dan karena cacat sendiri bendanya.