Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Satu kesatuan sistem yang terdiri� atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. uu no.22 tahun 2009