Lembaga Perwakilan
Dpr, dpd, dprd provinsi, dan/atau dprd kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
Dpr, dpd, dprd provinsi, dan/atau dprd kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.