Offer And Acceptance
(penawaran dan penerimaan) prinsip dalam hukum perjanjian menurut sistem common law, yaitu bahwa suatu perjanjian lahir dengan terjadinya kesepakatan atau pertemuan antara penawaran dan permintaan; penawaran diajukan oleh salah satu pihak yang kemudian diterima oleh pihak yang lain.