Apa Artinya Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan

(ojk) otoritas jasa keuangan (ojk) adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan. ojk dibentuk berdasarkan uu nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. ojk didirikan untuk menggantikan peran bapepam-lk.