Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(ppkd) 1. kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan apbd dan bertindak sebagai bendahara umum daerah; 2. kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala skpkd yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan apbd dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.