Apa Artinya Pekerja Sosial Kecamatan

Pekerja Sosial Kecamatan

(psk) pegawai negeri sipil di lingkungan departemen sosial dan ditempatkan di wilayah kecamatan dengan tugas membimbing, membina dan mengawasi pelaksanaan program kesejahteraan sosial di lingkungan kecamatannya. (kepmensos no.8/huk/1981)