Apa Artinya Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Individu atau kelompok lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.( uu no. 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial)

Individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (undang-undang no.11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial)