Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Individu atau kelompok lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.( uu no. 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial)
Individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (undang-undang no.11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial)