Pemantauan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis oleh bpk untuk menentukan bahwa pejabat telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang [vide: peraturan bpk no. 2 /2010 pasal angka 7].