Penanggulangan Bencana
Segala upaya atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada sebelum, pada saat, dan setelah bencana. (uu no.24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana)