Penanggulangan Kemiskinan
Kebijakan,program dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. ( undang-undang no. 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial)