Apa Artinya Penerbitan Terbatas

Penerbitan Terbatas

Barang cetakan yang hanya dimiliki oleh menteri, pejabat eselon i dan ii, para gubernur, wakil gubernur, dan bupati/ walikotamadya kepala daerah. (sumber : kepmendagri nomor 130 tahun 1998 tentang pedoman penerbitan di jajaran depdagri).