Apa Artinya Pengeluaran Rutin

Pengeluaran Rutin

Belanja rutin harus dapat dibiayai dari pendapatan daerah sendiri sesuai pasal 64 ayat 5 undang-undang no. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. dari pos-pos pengeluaran rutin pemda tingkat ii yang ada kemudian dirinci menurut sepuluh jenis belanja rutin, yaitu belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja lain-lain, angsuran pinjaman/hutang & bunga, ganjaran, subsidi, dan sumbangan kepada daerah bawahan, pensiun dan bantuan, pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain, dan pengeluaran tidak tersangka.