Apa Artinya Politically Exposed Persons

Politically Exposed Persons

(pep) orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik diantaranya adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggara negara, dan/atau orang yang tercatat atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasionalpartai politik, baik yang berkewarganegaraan indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing.