Recapture Clause
Suatu klausula yang akan memberlakukan kembali hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian utang-piutang sebelum dilakukannya rescheduling atau restrukturisasi ulang.
Suatu klausula yang akan memberlakukan kembali hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian utang-piutang sebelum dilakukannya rescheduling atau restrukturisasi ulang.