Rescission
(pembatalan kontrak) dalam hukum perjanjian berarti pembatalan suatu kontrak dan pengembalian posisi para pihak seperti semula sebelum kontrak dibuat.
(pembatalan kontrak) dalam hukum perjanjian berarti pembatalan suatu kontrak dan pengembalian posisi para pihak seperti semula sebelum kontrak dibuat.