Retribusi Daerah
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran/pemakaian karena memperoleh suatu jasa atau fasilitas yang diberikan secara langsung dan nyata oleh daerah kepada pembayar/pemakai.
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran/pemakaian karena memperoleh suatu jasa atau fasilitas yang diberikan secara langsung dan nyata oleh daerah kepada pembayar/pemakai.