Satuan Tugas Khusus Pelayanan Sosial Kemanusian
(humanitarian) gugus tugas khusus untuk urusan-urusan khusus sosial kemanusiaan atau humanitarian dengan keahlian seperti : psikososial, pelayanan khusus lansia, anak, penyandang cacat, dan tugas-tugas kemanusiaan lainnya terutama pada fase saat dan setelah bencana terjadi