Surat Kredit Berdokumen Siaga
(standby l) surat kredit yang berbentuk jaminan dan bank pembuka kepada penerima terhadap kemungkinan terjadinya wanprestasi dan pembuka; fungsinya hanya untuk berjaga-jaga dan tidak dimaksudkan untuk dicairkan.
(standby l) surat kredit yang berbentuk jaminan dan bank pembuka kepada penerima terhadap kemungkinan terjadinya wanprestasi dan pembuka; fungsinya hanya untuk berjaga-jaga dan tidak dimaksudkan untuk dicairkan.