Apa Artinya Tanda-Tanda Khusus

Tanda-Tanda Khusus

Tanda-tanda yang harus dikenakan oleh petugas lalu lintas dan angkutan jalan yang berkualifikasi sebagai pemeriksa, penguji kendaraan bermotor dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.(teks book)