Transit Narkotika
Pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah ri yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan (uu no. 22 tahun 1997 tentang narkotika)
Pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah ri yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan (uu no. 22 tahun 1997 tentang narkotika)