Apa Artinya Voidable Contract

Voidable Contract

Kontrak yang dapat dibatalkan. perjanjian yang dapat dinyatakan batal oleh hakim karena permintaan salah satu pihak dengan alasan bahwa perjanjian tersebut tidak memenuhi unsur subjektif untuk sahya suatu perjanjian [vide: pasal 1320 kuhperdata].